Universitas Lambung Mangkurat sebagai perguruan tinggi negeri yang telah terkareditasi oleh BAN PT, berkewajiban menyelenggarakan penerbitan SKPI untuk setiap lulusannya sebagaimana yang tertuang dalam Permendikbud No. 81 Tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi. SKPI merupakan dokumen legal yang dapat diakui sebagai bukti kompetensi tambahan yang dimiliki oleh lulusan selain kompetensi utama. Program Studi Pendidikan Kimia yang merupakan salah satu unit terkecil penyelanggaraan pendidikan di Universitas Lambung Mangkurat, merasa perlu memberikan kompetensi tambahan bagi mahasiswa untuk dicantumkan dalam SKPI. Kompetensi tambahan yang direncanakan oleh Program Studi Pendidikan Kimia bagi setiap lulusannya adalah kemampuan dalam meracik dan meramu obat-obat herbal (Herbalist) serta kemampuan pijat refleksi. Kompentensi ini memiliki korelasi dengan keilmuan kimia yang menjadi objek pembelajaran dalam pendidikan kimia. Praktek terhadap pengetahuan kimia di bangku kuliah dapat diterapkan secara langsung melalui praktek peramuan dan peracikan bahan alam sebagai obat herbal. Selain itu, tren pengobatan masa kini yang beralih kepada pengobatan berbasis alam, menjadi salah satu pertimbangan utama penyelanggara Program Studi Pendidikan Kimia dalam memilih Herbalist sebagai kompetensi tambahan.
Kegiatan herbalist yang dilaksanakan oleh Program Studi Pendidikan Kimia direncanakan selama 8x pertemuan setiap hari Sabtu dari pukul 09.00-10.40 WITA. Kegiatan ini telah diawali pelaksanaannya pada 4 Maret 2017, dengan peserta adalah mahasiswa tingkat akhir (semester 8) angkatan 2013. Narasumber kegiatan adalah pakar herbalist Kalimantan Selatan, Dr. Abdullah, S.Si, M.Si yang juga merupakan dosen Program Studi Kimia, FMIPA, Universitas Lambung Mangkurat. Narasumber juga pemilik dari griya refleksi dan herbal As-Salam yang beralamat di Jl. Lestari 3 No.73B, Kemuning, Banjarbaru Selatan.